Kamis, 09 Mei 2019

Glitter Words
[Glitterfy.com - *Glitter Words*]

Contoh Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen
  • Perjalanan Umroh (First Travel).
  • Harga produk Rp 29.990,-
  • Iklan Superman (Biskuit), Iklan Obat Pelangsing (Model) dan Iklan Obat Herbal (kandungan Kimia).
  • Investasi Bodong (Cipaganti).
  • Jajanan anak dan Mainan Anak (produk China).
  • Diskon/ Obral ( tiap hari ).
  • Perumahan/ Apartemen/ Rumah Susun.
  • Pelayanan BPJS (Kasus Bayi Deborah).
  • Perlindungan Data Pribadi.
  • Pemeriksaan Dokter (Rontgen, Lab Darah dsb).
  • Informed consent.
Kenapa bisa terjadi pelanggaran? dan apa yang bisa dilakukan?


Faktor yang memberi peluang terjadinya Pelanggaran:
  1. Pengetahuan dan kesadaran Konsumen masih rendah.
  2. Produsen (terfokus pada keuntungan, orientasi jangk pendek, tahu kelemahan konsumen).
  3. Pemerintah (kelemahan regulasi, pengawasan, kelembagaan pendanaan).

Kebijakan strategis

Konsumen merupakan pilar perekonomian bangsa yang mempunyai kekuatan besar. Perlindungan terhadap konsumen menjadi sangat strategis sehingga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 dan implementasinya diwujudkan dalam Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK) yang terbagi menjadi 9 (sembilan) Sektor Prioritas, yaitu :
  1. Sektor Perumahan
  2. Sektor Listrik & Gas
  3. Sektor Obat & Pangan
  4. Sektor E-Commerce
  5. Sektor Telekomunikasi
  6. Sektor Transportasi
  7. Sektor Layanan Kesehatan
  8. Sektor Barang Elektronik, Telematika & Kendaraan Bermotor.
  9. Sektor Jasa Keuangan

Ruang Lingkup UU No.8 Tahun 1999

   üHanya Untuk Konsumen Akhir.
ü  Ganti rugi material (bukan Imaterial).
ü  Pelaku usaha (Perorangan, Berbadan Hukum, BUMN, BUMD).
ü  Obyek sengketa adalah barang dan jasa yang legal dan sah diperdagangkan.



CONTOH KASUS PELANGGARAN PELANGGARAN KONSUMEN JAJANAN ANAK SEKOLAH


Agenda Ke Depan
UPAYA MENGEMBANGKAN PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL MELALUI :
  • Perlu merevisi Undang-undang Perlindungan Konsumen
  • Memperkuat dan Mensinergikan Lembaga Perlindungan Konsumen.
  • Membangun Pusat Informasi Perlindungan Konsumen Nasional.
  • Mewujudkan Integritas Perlindungan Konsumen dalam 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar